• Contact Center
  • 1500 007
  • Chatbot

Kriteria Sembuh Covid-19, Berapa Lama Waktunya?

Kriteria Sembuh Covid-19, Berapa Lama Waktunya

Ketika wabah penyakit pernapasan yang belum pernah diketahui pertama kali terdeteksi di Wuhan, Cina, banyak pakar kesehatan langsung mencoba menelitinya. Hingga hampir dua tahun wabah Covid-19 ini mendunia, penelitian itu masih berlanjut. Topiknya beragam. Dari soal virus penyebab penyakit, vaksin, hingga kriteria sembuh Covid-19.

Karena status Covid-19 yang terbilang baru, tata laksana untuk penyakit itu pun terus diperbarui sesuai dengan hasil penelitian dan temuan-temuan di lapangan. Kriteria seorang pasien bisa dikatakan sembuh, misalnya, berubah dari wajib melalui tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi tidak wajib, tergantung gejalanya.

buat jani dokter primaya

 

Kriteria Pasien Sembuh dari Covid-19

Kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi pada Maret 2020. Semenjak itu, Indonesia dilanda pandemi yang belum juga berakhir hingga 2021. Selama perjalanan itu, para tenaga kesehatan dan peneliti terus berusaha menghadapi pandemi sesuai dengan keahlian masing-masing.

Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain menangani pasien Covid-19 agar dapat sembuh. Sementara itu, para peneliti membuat penelitian dan mengikuti riset di negeri lain yang berkaitan dengan Covid-19. Hasil penelitian itu antara lain soal kriteria sembuh Covid-19.

Dulu, sewaktu awal masa pandemi, pasien harus menjalani tes PCR yang hasilnya negatif sebagai syarat mendapat surat keterangan sehat dari Covid-19. Namun kini pasien bisa jadi tak perlu dites lagi untuk bisa disebut sembuh. Keputusan untuk menyatakan kesembuhan pasien Covid-19 itu didasari pedoman tata laksana Covid-19 yang diterbitkan organisasi perhimpunan dokter lintas profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tata laksana ini sudah mengalami setidaknya empat kali perubahan sesuai dengan hasil riset teranyar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dalam revisi tata laksana terbaru, kriteria sembuh Covid-19 bagi pasien dijelaskan sebagai berikut:

  • Jika tanpa gejala: sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak tes PCR yang menunjukkan hasil positif.
  • Jika gejalanya ringan hingga sedang: sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak tes PCR yang dilakukan hasilnya positif ditambah 3 hari tanpa gejala.
  • Jika gejalanya berat: telah menjalani isolasi selama 10 hari sejak tes PCR dengan hasil positif plus 3 hari tanpa gejala dan 1 kali tes dengan hasil negatif.
Baca Juga:  Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien Anak Covid-19

Sebelumnya, seorang pasien harus menjalani setidaknya dua kali tes PCR dengan hasil negatif sebagai kriteria sembuh Covid-19. Revisi ini mengacu pada temuan di lapangan bahwa hasil positif tes PCR tidak selalu berarti masih ada virus corona yang aktif dalam tubuh pasien. Bisa jadi virus itu masih terdeteksi tapi dalam keadaan mati atau sisa-sisanya yang sudah dapat dikendalikan oleh sistem imun tubuh sehingga tak lagi bisa menular.

Hal ini juga terkait dengan fenomena long Covid, yakni pasien yang sembuh masih bisa merasakan gejala tersisa meski virus sudah tak aktif. Pasien long Covid perlu menjalani pemeriksaan untuk meredakan gejala yang muncul dan mencegah kemungkinan reinfeksi dari virus corona.

 

Berapa Lama Waktu Isolasi Mandiri?

Isolasi mandiri adalah istilah isolasi yang dilakukan oleh pasien Covid-19 secara mandiri karena tak ada gejala atau gejalanya ringan. Isolasi ini bisa dijalani di rumah sendiri atau fasilitas non-rumah sakit yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Dalam pedoman tata laksana yang lama, pasien harus menjalani isolasi setidaknya selama 14 hari sejak tes menunjukkan hasil positif. Kini isolasi mandiri hanya dipatok minimal 10 hari dengan syarat sudah tak muncul gejala.

Jika gejala pasien terasa lebih dari 10 hari, masa isolasi untuk kriteria sembuh Covid-19 ditambah 3 hari terhitung sejak gejala tak terasa. Contohnya:

  • Gejala selama 15 hari. Berarti masa isolasinya 15 hari + 3 hari = 18 hari.
  • Gejala selama 20 hari. Artinya masa isolasinya 20 hari + 3 hari = 23 hari.

Harus digarisbawahi, aturan soal kriteria sembuh Covid-19 dan masa isolasi ini tetap dijalankan di bawah pengawasan dokter. Pasien tak bisa menentukan sendiri masa isolasi dan status sembuh. Wewenang menerbitkan surat sembuh atau surat sehat bagi pasien ada di tangan dokter yang menangani pasien, bisa dari puskesmas ataupun rumah sakit. Dokter akan lebih dulu memeriksa pasien untuk memastikan bahwa sudah tak ada lagi gejala untuk bisa memberikan surat keterangan sembuh.

Baca Juga:  Vaksin Corona Untuk Anak, Perlukah? Ini Menurut CDC

 

Pemeriksaan yang Harus Dijalani

Walau sudah tak lagi mewajibkan tes PCR sebagai kriteria sembuh Covid-19, dokter tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Terlebih bagi pasien dengan gejala sedang hingga berat. Khususnya pasien yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Tes PCR tetap wajib bagi pasien-pasien ini.

Adapun pemeriksaan yang harus dijalani guna memastikan kondisi pasien yang telah sembuh antara lain:

  • Tes antibodi: untuk mengecek produksi antibodi yang dapat melawan infeksi virus
  • Tes hitung darah lengkap (CBC): berguna untuk mengetahui kesiapan sel darah dalam menghadapi infeksi virus
  • Tes kolesterol dan glukosa: memeriksa apakah kadar kolesterol dan glukosa tinggi
  • Tes fungsi saraf: mengecek fungsi saraf, termasuk otak, yang terpengaruh gejala Covid sebelumnya
  • Tes paru dan jantung: dua organ ini yang paling banyak terkena dampak Covid sehingga perlu diketahui kondisinya

 

Hal yang Perlu Dilakukan Usai Sembuh dari Covid-19

Setelah memenuhi kriteria sembuh Covid-19, pasien tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Adanya antibodi yang terbentuk dari infeksi sebelumnya bukanlah jaminan pasien tak akan terkena virus corona lagi.

Selain itu, pasien harus rutin mengecek kondisinya baik secara mandiri maupun berkonsultasi dengan dokter. Ini terutama bagi pasien long Covid atau masih ada sisa-sisa gejala. Sebab, bisa jadi kondisi pasien kembali memburuk tapi bukan karena infeksi virus corona, melainkan gejala lain yang muncul sebagai dampak infeksi sebelumnya.

 

Ditinjau oleh:

dr. Gracia Fensynthia

Dokter Umum

Primaya Hospital Betang Pambelum

 

Referensi:

Revisi Protokol Tatalaksana COVID‐19 https://res.cloudinary.com/dk0z4ums3/raw/upload/v1626686880/forum_attachement/3c44217e-741b-4961-bc7f-fbc6a6bab942.pdf. Diakses 16 Agustus 2021

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. https://covid19.go.id/p/regulasi/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-hk0107menkes4132020. Diakses 16 Agustus 2021

Long COVID in a prospective cohort of home-isolated patients https://www.nature.com/articles/s41591-021-01433-3. Diakses 16 Agustus 2021

Up to one in three people who have had COVID-19 report long COVID symptoms https://www.nihr.ac.uk/news/up-to-one-in-three-people-who-have-had-covid-19-report-long-covid-symptoms/27979. Diakses 16 Agustus 2021

Share to :

Promo

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Select an available coupon below